Kemarin pada waktu pertemuan rutin perusahaan yang peduli anak, saya mendengar rencana teman saya untuk membantu sebuah sekolah selama satu tahun. Lalu saya tanya tahun berikutnya bagaimana? Apa dampaknya program ini buat perusahaan jika hanya membantu setahun? Untuk marketing sajakah?
Akhirnya sampai saat ini saya percaya bahwa masih banyak
yang buta CSR, belum memahami apa arti CSR sebenarnya.
Tapi saya tidak bisa menyalahkan kalangan perusahaan juga,
lha wong Undang Undang yang ada, selalu menjadi trending topics di kelas-kelas CSR. Baik dari definisi-nya maupun
bagaimana mengatur dana CSRnya. Di tulisan ini saya mau berbagi tentang
definisi CSR-nya dulu.|
UU No 40 Tahun 2007 Tentang
Perseroan Terbatas [1]
|
ISO 26000 [2]
|
|
DEFINISI CSR
| |
|
Bab I Pasal 1:
Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan
ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan
yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat
pada umumnya
|
Tanggung jawab
organisasi atas dampak yang diciptakan dari keputusan dan kegiatannya kepada
masyarakat dan lingkungan hidup, melalui perilaku yang transparan dan etis
|
Sementara itu banyak pakar CSR yang mengadopsi arti CSR dari ISO 26000, sebuah panduan Tanggung Jawab Sosial yang disepakati oleh lebih dari 100 negara. Sehingga dipercaya CSR ISO 26000 adalah praktek CSR yang benar.
Memang
benar menurut UU No 40 Tahun 2007 program CSR diserahkan ke masing-masing
perusahaan. Tetapi di ISO 26000, sudah disebutkan “apa” yang harus dilakukan
perusahaan dengan lebih jelas yaitu setiap pucuk pimpinan perusahaan sudah harus
memikirkan dampak dari pembuatan keputusannya terhadap bisnisnya, masyarakat
dan lingkungan secara transparan dan etis.
Contoh:
Jika perusahaan memutuskan untuk membeli diesel yang besar dengan suara yang
sangat keras, sehingga menimbulkan polusi suara tinggi, tetapi untuk menghemat
biaya, membuat ruang genset-nya seadanya saja, sementara perusahaan berada di
tengah-tengah lingkungan masyarakat.Menurut UU No. 40 Tahun 2007: perusahaan bisa membangun puskesmas karena puskesmas meningkatkan kualitas kehidupan dan bermanfaat bagi masyarakat. Tetapi, program ini tidak menanggulangi polusi suara yang disebabkan oleh genset.
Menurut
ISO 26000: perusahaan harus memikirkan bagaimana supaya tidak ada polusi suara
dan menunjukkan tanggung jawabnya, dengan membangun ruang genset yang benar,
sehingga tidak perlu ada benturan dengan masyarkat dan bisa menjadi tetangga
yang baik. Tanpa adanya polusi suara, masyarakat dapat beraktifitas dengan
nyaman, anak-anak bisa belajar dengan tenang dan orang-orang yang sakit bisa
beristirahat dengan baik. Perusahaan
tidak perlu mengalami business disruption
karena dituntut oleh masyarakat.
Dosen
saya, Maria Nindita bilang kalau kompleksitas dan ruang lingkup CSR perusahaan dapat
dibagi dalam 6 tingkat [3]:1. Patuh terhadap hukum: pelaksanaan program CSR untuk kepatuhan terhadap semua aturan yang ada yang berkaitan dengan bisnisnya, baik UU, peraturan pemerintah, atau peraturan menteri, dan sebaiknya yang berkaitan dengan sektor usaha perusahaan tersebut.
2. Aktifitas filantrofi: program pemberian sukarela dari perusahaan.
3. Community Development: program yang berupaya secara sistematis untuk meningkatkan kemampuan masyarakat , terutama kelompok-kelompok paling tidak beruntung, dalam pemenuhan kebutuhan berdasar potensi seluruh sumber daya yang dapat diaksesnya.
4. Internalisasi eksternalitas: Perusahaan menanggung biaya atas dampak negatif yang timbul dari bisnisnya pada aspek ekonomi, sosial dan lingkungan. Contoh dalam aspek lingkungan dengan melakukan pengolahan limbah melalui manajemen limbah [4]
5. Mengintegrasikan CSR program dalam sistem manajemen - program CSR yang dibuat terintegrasi dalam perencanaan bisnis perusahaan. Perusahaan sudah mempertimbangkan aspek ramah lingkungan dari “hulu ke hilir”, dari penggunaan bahan baku sampai mendaur ulang limbah. Selain proses produksi, perusahaan juga melibatkan para pemasok bahan baku dan rekan bisnisnya untuk melakukan cara berbisnis yang bertanggung jawab sosial [5]. Misalnya membeli kopi dengan sistem fair trade dari kelompok petani dan membuat kemasannya dari bahan daur ulang.
6. Menciptakan kehidupan yang berkelanjutan dari komunitas. Dalam hal ini program CSR membantu dan mendampingi masyarakat untuk menyelesaikan persoalan sosial melalui kegiatan bisnis dan menjadikan masyarakat sebagai pemilik bisnis. Hal ini dapat dilakukan dengan membantu terwujudnya community enterprise misalnya melalui sistem koperasi. Community enterprise dapat meningkatkan dignity masyarakat, dari hanya sekedar pekerja/ buruh UKM menjadi pemilik bisnis. [6]
Jadi, kalau ada perusahaan yang muncul di advertorial surat kabar dan menyebutkan perusahaannya melakukan kegiatan donor darah, sunatan masal atau bagi-bagi buku, perusahaan-perusahaan ini program CSR-nya baru di tingkat aktifitas filantrofi. Bukan berarti jelek lho. Orang Indonesia kan selalu diajarkan untuk bersedekah, berzakat dan bergotong-royong, program filantrofi menjawab kebutuhan tersebut. Meskipun dampaknya terhadap operasional perusahaan tidak ada. Perusahaan selalu bisa meningkatkan ruang lingkup CSR-nya.
Jika banyak manager atau pucuk pimpinan perusahaan melek CSR, pasti ada banyak sekali perusahaan yang tmembuat program CSR yang memiliki impact. (ade noerwenda)
[1] Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
[3] Radyati, Maria R. Nindita Ph.D.
2014. Catatan kuliah CSR & Sustainable Development, Concept, Context,
Issues.
[4] Ibid.
[5] Ibid.
[6] Ibid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar